|
Mungkinkah Petani Kecil dan Nelayan Tradisional Sejahtera? Sebuah catatan dari pengalaman pendampingan Oleh Nanang Hari S  Lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan sebagian besar dari mereka adalah para petani yang menggantungkan penghidupannya kepada sumber daya agraria untuk menghasilkan pangan. Disamping untuk konsumsi sendiri, pangan yang dihasilkan juga dipergunakan untuk memberi makan penduduk lainnya yang bukan petani terutama penduduk perkotaan (net konsumer), maupun dari berbagai wilayah lain yang mengalami keterbatasan sumber daya agraria sehingga tidak bisa menghasilkan sumber pangan. Faktanya kini memang ironis. Sebagian besar penghasil pangan di wilayah pedesaan terdiri dari para petani dengan penguasaan lahan rata-rata dibawah 0,3 ha per keluarga. Pendapatan riil petani tidak juga meningkat meski produksi pangan terus meningkat. Padahal, setiap tahun, 25 juta rumah tangga petani memproduksi pangan, meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar, yang nilainya Rp 258,2 triliun. Akibatnya, hal ini yang kemudian mendorong migrasi tenaga kerja (usia produktif) dari pedesaan menuju ke berbagai kota besar bahkan menjadi buruh migrant di berbagai Negara terutama Arab Saudi, Malaysia, Korea dan lain sebagainya.
Kehidupan para petani (perempuan dan laki-laki) yang merupakan penduduk terbesar republik ini tidak pernah menjadi perhatian serius dalam proses pembangunan, yang terjadi adalah sebaliknya dimana sejak Orde Baru para petani dan wilayah pedesaan dijadikan penyokong utama bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di perkotaan, yang pada akhirnya justru menimbulkan gap atau jurang yang cukup dalam antara pedesaan dan perkotaan dalam segala hal. Realitas Kehidupan Petani Kecil / Nelayan Tradisional
Katagori petani terbagi dalam petani pemilik, petani penggarap, dan buruh tani. Petani pemilik sebagian besar adalah berlahan sempit, berdasarkan data yang diperoleh selama pendampingan (terutama di Jawa) petani pemilik yang mempunyai lahan diatas 2 hektar pada masing-masing desa tidak lebih dari 10 %. Sedangkan nelayan terbagi dalam Juragan, buruh nelayan dan nelayan tradisional/kecil.
Sementara ditempat yang lain ketergantungan yang sangat tinggi terhadap input produksi berupa benih, pupuk dan pestisida (dari waktu ke waktu kebutuhannya terus meningkat), serta tidak mempunyai akses ke banyak hal, seperti; sumberdaya agraria, permodalan, informasi, teknologi, dan lain sebagainya.
Fenomena lain yang menjadikan pewacanaan soal kesejahteraan petani atau nelayan adalah karakter sulit menerima pembaruan/inovasi terutama dari luar (dan akan mengikuti apabila sudah ada contoh keberhasilan), hal ini dikarenakan budidaya atau pengusahaan dilakukan pada lahan terbatas yang dimiliki dan keberhasilan merupakan harapan bagi semua keluarga. Mereka hampir tidak mempunyai surplus dalam proses produksi, oleh sebab itulah seringkali para petani kecil terjebak dalam system “ijon” atau kalau tidak pada saat panen terpaksa harus dijual walaupun harga jatuh karena 3 alasan, yaitu; 1) untuk membayar hutang-hutangnya (dalam istilah lokal disebut “yarnen”, 2) sebagai biaya produksi berikutnya, dan 3) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk menutupi kekurangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagian besar dari mereka mempunyai pekerjaan sampingan apa saja atau serabutan.
Bila kita berhitung, petani atau nelayan jumlahnya cukup banyak, populasi yang tinggi ini mestinya dapat menjadi capital social yang produktif jika diwadahi dan diberdayakan secara berkeadilan dan mandiri. Tetapi sayangnya, yang berlaku adalah mereka tidak terorganisir sehingga tidak cukup punya posisi tawar dalam berhadapan dengan pihak lain. Disamping itu sebagian besar petani yang ada sudah berusia lanjut, dan golongan usia produktif menjadi buruh migran ke kota besar dan bahkan keluar negeri seperti yang telah diuraikan di atas.
Kesulitan lain yang bisa kita sebutkan adalah bahwa mereka dalam melaksanakan budidaya sangat tergantung pada musim, tetapi pada sisi lain mulai kehilangan sensitifitas terhadap tanda-tanda alam (kearifan lokal), apalagi karena pengaruh dan dampak dari perubahan iklim dan pemanasan globl yang tidak dipahami. Diatas itu semua perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai resiko akibat kemiskinan.
Tekanan yang dialami dalam menjalani kehidupan
Fenomena tersebut jelas membari suatu beban tekanan yang tidak gampang untuk diatasi. Beberapa tekanan tersebut adalah: (1)Tekanan Demografi, merupakan konsekuensi logis dari pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat dan tidak seimbang dengan daya dukung yang ada, salah satu contohnya adalah kurang diikuti oleh penciptaan lapangan kerja baru bagi tenaga kerja usia produktif, yang pada akhirnya terjadi migrasi ke kota-kota besar dan bahkan sampai ke Negara lain mejadi buruh migrant dengan berbagai konsekuensinya. Disamping itu tekanan demografi juga menjadi salah satu penyebab terjadinya proses pemiskinan cultural melalui system waris terhadap tanah sebagai alat produksi sehingga dari waktu ke waktu semakin meningkatkan petani berlahan sempit dan tidak bertanah. (2) Tekanan Ekologis, eksploitasi berlebihan terhadap wilayah pedesaan, seperti penggunaan bahan kimia (pupuk dan pestisida) secara berlebihan, penggundulan hutan, penambangan, perkebunan monokultur dan lain sebagainya menyebabkan degradasi lingkungan serta meningkatnya potensi bencana berupa banjir dan kekeringan.
Disamping itu eksploitasi yang berlebihan juga turut berkontribusi terhadap perubahan iklim dan pemanasan global yang saat ini menjadi isu penting bagi semua Negara karena sadar akan dampak yang ditimbulkannya. Para petani (miskin) terutama perempuan merupakan komunitas pedesaan yang sangat rentan terhadap berbagai resiko bencana karena mereka memiliki sumberdaya yang sangat minim untuk mengatasinya. (3)Tekanan Budaya,kehidupan wilayah pedesaan yang seringkali diidentikkan dengan budaya “gotong royong” dan kolektif saat ini sudah agak susah ditemukan, namun yang terjadi justru sebaliknya karena terjadinya gempuran dan penetrasi budaaya yang terus menerus melalui berbagai media (terutama media elektronik) sehingga mulai tumbuh subur berbagai budaya dan nilai-nilai global seperti individualis, materialis dan konsumeris yang dipahami sebagai bagian dari proses “modernisasi”, dan hal semacam ini dianggap sebuah kewajaran dan keharusan sejarah. Dan selanjutnya tentu saja adalah (4)Tekanan Ekonomi, sebagian besar wilayah pedesaan telah terintegrasi dengan perekonomian global dimana kita jauh lebih mudah menemukan berbagai produk yang dihasilkan oleh para TNCs dan MNCs dari pada produk local. Wilayah pedesaan tidak lagi dipandang sebagai produsen, namun dipandang sebagai pasar potensial dan menggiurkan oleh semua pihak sehingga yang terjadi bukannya akumulasi capital di pedesaan, tetapi justru sebaliknya dimana wilayah pedesaan dijadikan penyokong bagi akumulasi , pertumbuhan dan pembangunan perkotaan.(5)Tekanan Politik, komunitas pedesaan selama 5 tahun menjadi ajang tarik menarik kepentingan politik tidak kurang dari 5 kali dalam proses pemilihan, yaitu mulai dari pemilihan Kepala Desa, Bupati, Gubernur, Presiden dan DPR/D serta DPD. Dengan demikian seringkali komunitas pedesaan dalam hal ini para petani hanya dijadikan alat legitimasi dari berbagai proses pemilihan (hanya sebatas ini), dan ironisnya pada proses berikutnya diabaikan, seperti misalnya dalam mengambil berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan para petani, sehingga tidak jarang apa yang telah diputuskan bukan merupakan kebutuhan yang diharapkan.
Regulasi yang tak memihak
Potret kemiskinan dan rusaknya struktur pondasi petani pedesaan atau nelayan tradisioanal adalah wajah lain dari absennya kebijakan agrarian yang pro-rakyat. Kebijakan agraria yang ada merupakan tidak lebih dari acrobat dan retorika yang sesungguhnya tidak mampu memahami relung terdalam masyarakat. Atau sengaja tidak memihak akibat dari sistem ekonomi yang kapitalistik dan neo-liberalisme dalam proyek-proyek privatisasi sumber daya. Wajah kebijakannya sangat jelas: Pemberian fasilitas dan peran yang semakin besar terhadap investasi (modal) baik nasional maupun asing untuk bersaing secara bebas dalam eksploitasi wilayah pedesaan dan pertanian tercermin dalam berbagai aturan atau regulasi, seperti: UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hal paling nyata dari semua aturan tersebut adalah dalam berbagai aturan tersebut sedemikian memanjakan para swasta untuk mengeksploitasi wilayah pedesaan dan pengabaian terhadap hak-hak komunitas pedesaan yang semakin terpinggirkan dan tergusur. Situasi terbaru adalah rencana akan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian tentang pengaturan ijin budidaya tanaman pangan yang banyak menuai kritik dan tentangan dari berbagai pihak terutama dari berbagai organisasi tani maupun kelompok masyarakat sipil yang concern terhadap pertanian dan pedesaan, karena ditengarahi akan semakin mempersulit kedudukan para petani kecil dalam upaya untuk menghasilkan pangan.
Orientasi pembangunan dan eksploitasi wilayah pedesaan yang semakin digiatkan justru semakin meningkatkan skala konflik dan sengketa antara rakyat atau petani dengan pengusaha (modal) dalam hal penguasaan sumber-sumber agraria. Disamping itu, hal yang juga diakibatkan adalah semakin rawannya atau tidak berdaulatnya wilayah pedesaan terhadap pangan sehingga menyebabkan komunitas pedesaan sebagai penghasil pangan justru terjadi rawan pangan. Dalam situasi semacam ini, pemerintah justru menyerahkan urusan pangan tidak lagi kepada para petani kecil, tetapi justru diserahkan kepada swasta dengan berbagai fasilitas pendukungnya seperti ijin penguasaan lahan dan lain sebagainya. Komunitas Swabina Pedesaan (KSP)
Melihat realitas yang ada dan berbagai tekanan yang dialami serta produksi kebijakan yang ada, maka agak sedikit pesimis apakah bisa mereka disejahterakan? Berdasarkan pada pengalaman dan pendampingan, pemberian akses terhadap para petani kecil dan nelayan tradisional merupakan jawaban apabila memang ada niat untuk mensejahterakan sebagian besar rakyat, terutama yang tinggal di pedesaan. Bahwa atas situasi dimana krisis sudah menjadi kronis, hal terpenting yang mungkin dilakukan adalah tetap memberi peluang dan kepercayaan diri kepada mereka yang termarginalkan untuk tetap memiliki harapan. Terus belajar dan menjadi mandiri. Dan untuk itu penting rasanya bagi kita untuk memenuhi panggilan zaman kita, mewujudkan Komunitas Desa Swabina dengan meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui pengembangan pertanian alami dengan tetap memperkuat organisasi rakyat.
Dalam realitas dimana carut marut dan kerusakan struktural sudah sampai menghimpit masyarakat dalam involusi bahkan situasi anomi akibat tidak berpihaknya kebijakan negara kepada rakyat khususnya petani kecil di pedesaan, maka penting bagi kita mencitakan terjadinya penguatan masyarakat untuk menciptakan komunitas pedesaan yang kuat dan lebih menusiawi; terpenuhi kebutuhan-kebutuhan praktis dan kepentingan-kepentingan strategisnya yang dicapai melalui cara-cara demokratis, berdaulat oleh rakyat sendiri yang didasari atas kesadaran transformatifnya. Hal ini akan menjadi fondasi yang kuat guna mewujudkan masyarakat sipil (civil society) yang dalam konteks pedesaan di Indonesia oleh Bina Desa diistilahkan sebagai Komunitas (Desa) Swabina.
Komunitas Desa Swabina secara sederhana diartikan sebagai komunitas desa yang membina dirinya sendiri. Di dalamnya tersirat makna kemandirian, baik dalam mengelola dan menjalankan institusi-institusi kemasyarakatan (sosial, ekonomi, politik dan budaya), maupun kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumberdaya sosial ekonomi yang ada di lingkungan komunitas tersebut.
Kemandirian yang dimaksud adalah kemandirian relatif, bukan kemandirian absolut. Karena saat ini sebagian besar desa di Indonesia, terutama di Jawa dan Sumatera merupakan desa-desa yang telah lama terbuka dan terintegrasi dengan sistem luar yang diwujudkan oleh kekuatan-kekuatan negara maupun non-negara. Jauh sebelum kemerdekaan, formasi sosial di wilayah pedesaan telah banyak berubah sebagai akibat masuknya kapitalisme yang dibawa oleh pemerintahan kolonial. Bersamaan dengan itu, institusi negara kolonial dibangun, dan menggusur pranata-pranata sosialekonomi pedesaan yang tradisional. Struktur ini terus-menerus diwariskan hingga sekarang. Bahkan sejak periode 1970-an, serbuan kapitalisme semakin meningkat dengan dijalankannya program revolusi hijau.
Demikian syarat utama terwujudnya Komunitas Desa Swabina, adalah kemandirian, kekuatan dan kedaulatan organisasi rakyat atau komunitas pedesaan dalam membina dirinya sendiri, mengelola dan menjalankan institusi-institusi kemasyarakatan (sosial, ekonomi, politik dan budaya), dan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumberdaya sosial-ekonomi yang ada di lingkungan komunitas tersebut.
Dengan KSP (Komunitas Swabina Pedesaan) kita berharap agar rakyat menjadi lebih kuat. Ciri-ciri rakyat yang kuat adalah terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan praktis dan kepentingan-kepentingan strategis rakyat, yang meliputi: a) meningkatnya kondisi sosial ekonomi dan posisi tawarnya; b) pertumbuhan solidaritas sosial; c) perkembangan vokasionalisme di kalangan rakyat, yaitu personal-personal yang memiliki wawasan dan ketrampilan serta memiliki komitmen yang kuat untuk transformasi sosial; d) peningkatan tuntutan komunitas akan pemerataan (politik, ekonomi, sosial dan budaya); e) kemajuan dalam kesadaran akan kesetaraan gender; f) peningkatan kontrol sosial; g) sikap dan tindakan yang kongkrit dan positif dalam pelestarian lingkungan hidup; h) tumbuhnya keberanian untuk menuntut hak-hak dasar sosial, ekonomi, politik dan budaya yang lebih adil sehingga mungkin tercapai apa yang oleh Bina Desa di sebuat sebagai Komunitas Desa Swabina (KDSB) yang mandiri, berkarakter dan merdeka.>> * Kepala Bidang Pendidikan, Bina Desa Sadajiwa - Jakarta
|