HOME  
 
 
 
Main Menu
HOME
About Us
Activities
Article
News Flash
Community News
GENTA AGRARIA
Infodoc
Commercial Info
Services
Photo Gallery
FTA
Healthy
ALAMAT DKP
ARSIP 2007
ARSIP 2008
Contact Us
Login Form





Lost Password?
No account yet? Register
Syndicate
 
Mungkinkah
Friday, 11 June 2010
Mungkinkah  Petani Kecil dan Nelayan Tradisional Sejahtera?
Sebuah catatan dari pengalaman pendampingan
Oleh Nanang Hari S

Image Lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan sebagian besar dari mereka adalah para petani yang menggantungkan penghidupannya kepada sumber daya agraria untuk menghasilkan pangan. Disamping untuk konsumsi sendiri, pangan yang dihasilkan juga dipergunakan untuk memberi makan penduduk lainnya yang bukan petani terutama penduduk perkotaan (net konsumer), maupun dari berbagai wilayah lain yang mengalami keterbatasan sumber daya agraria sehingga tidak bisa menghasilkan sumber pangan.

Faktanya kini memang ironis. Sebagian besar penghasil pangan di wilayah pedesaan terdiri dari para petani dengan penguasaan lahan rata-rata dibawah 0,3 ha per keluarga. Pendapatan riil petani tidak juga meningkat meski produksi pangan terus meningkat. Padahal, setiap tahun, 25 juta rumah tangga petani memproduksi pangan, meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar, yang nilainya Rp 258,2 triliun. Akibatnya, hal ini yang kemudian mendorong migrasi tenaga kerja (usia produktif) dari pedesaan menuju ke berbagai kota besar bahkan menjadi buruh migrant di berbagai Negara terutama Arab Saudi, Malaysia, Korea dan lain sebagainya.

Kehidupan para petani (perempuan dan laki-laki) yang merupakan penduduk terbesar republik ini tidak pernah menjadi perhatian serius dalam proses pembangunan, yang terjadi adalah sebaliknya dimana sejak Orde Baru para petani dan wilayah pedesaan dijadikan penyokong utama bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di perkotaan, yang pada akhirnya justru menimbulkan gap atau jurang yang cukup dalam antara pedesaan dan perkotaan dalam segala hal.
Realitas Kehidupan Petani Kecil / Nelayan Tradisional

Katagori petani terbagi dalam petani pemilik, petani penggarap, dan buruh tani. Petani pemilik sebagian besar adalah berlahan sempit, berdasarkan data yang diperoleh selama pendampingan (terutama di Jawa) petani pemilik yang mempunyai lahan diatas 2 hektar pada masing-masing desa tidak lebih dari 10 %. Sedangkan nelayan terbagi dalam Juragan, buruh nelayan dan nelayan tradisional/kecil. 

Sementara ditempat yang lain ketergantungan yang sangat tinggi terhadap input produksi berupa benih, pupuk dan pestisida (dari waktu ke waktu kebutuhannya terus meningkat), serta tidak mempunyai akses ke banyak hal, seperti; sumberdaya agraria, permodalan, informasi, teknologi, dan lain sebagainya.

Fenomena lain yang menjadikan pewacanaan soal kesejahteraan petani atau nelayan adalah karakter sulit menerima pembaruan/inovasi terutama dari luar (dan akan mengikuti apabila sudah ada contoh keberhasilan), hal ini dikarenakan budidaya atau pengusahaan dilakukan pada lahan terbatas yang dimiliki dan keberhasilan merupakan harapan bagi semua keluarga. Mereka hampir tidak mempunyai surplus dalam proses produksi, oleh sebab itulah seringkali para petani kecil terjebak dalam system “ijon” atau kalau tidak pada saat panen terpaksa harus dijual walaupun harga jatuh karena 3 alasan, yaitu; 1) untuk membayar hutang-hutangnya (dalam istilah lokal disebut “yarnen”, 2) sebagai biaya produksi berikutnya, dan 3) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk menutupi kekurangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagian besar dari mereka mempunyai pekerjaan sampingan apa saja atau serabutan.

Bila kita berhitung, petani atau nelayan jumlahnya cukup banyak, populasi yang tinggi ini mestinya dapat menjadi capital social yang produktif jika diwadahi dan diberdayakan secara berkeadilan dan mandiri. Tetapi sayangnya, yang berlaku adalah mereka tidak terorganisir sehingga tidak cukup punya posisi tawar dalam berhadapan dengan pihak lain. Disamping itu sebagian besar petani yang ada sudah berusia lanjut, dan golongan usia produktif menjadi buruh migran ke kota besar dan bahkan keluar negeri seperti yang telah diuraikan di atas.

Kesulitan lain yang bisa kita sebutkan adalah bahwa mereka dalam melaksanakan budidaya sangat tergantung pada musim, tetapi pada sisi lain mulai kehilangan sensitifitas terhadap tanda-tanda alam (kearifan lokal), apalagi karena pengaruh dan dampak dari perubahan iklim dan pemanasan globl yang tidak dipahami. Diatas itu semua perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai resiko akibat kemiskinan.

Tekanan yang dialami dalam menjalani kehidupan

Fenomena tersebut jelas membari suatu beban tekanan yang tidak gampang untuk diatasi. Beberapa tekanan tersebut adalah: (1)Tekanan Demografi, merupakan konsekuensi logis dari pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat dan tidak seimbang dengan daya dukung yang ada, salah satu contohnya adalah kurang diikuti oleh penciptaan lapangan kerja baru bagi tenaga kerja usia produktif, yang pada akhirnya terjadi  migrasi ke kota-kota besar dan bahkan sampai ke Negara lain mejadi buruh migrant dengan berbagai konsekuensinya. Disamping itu tekanan demografi juga menjadi salah satu penyebab terjadinya  proses pemiskinan cultural melalui system waris terhadap tanah sebagai alat produksi sehingga dari waktu ke waktu semakin meningkatkan petani berlahan sempit dan tidak bertanah. (2) Tekanan Ekologis, eksploitasi berlebihan terhadap wilayah pedesaan, seperti penggunaan bahan kimia (pupuk dan pestisida) secara berlebihan, penggundulan hutan, penambangan, perkebunan monokultur dan lain sebagainya menyebabkan degradasi lingkungan serta meningkatnya potensi bencana berupa banjir dan kekeringan.  

Disamping itu eksploitasi yang berlebihan juga turut berkontribusi terhadap perubahan iklim dan pemanasan global yang saat ini menjadi isu penting bagi semua Negara karena sadar akan dampak yang ditimbulkannya. Para petani (miskin) terutama perempuan merupakan komunitas pedesaan yang sangat rentan terhadap berbagai resiko bencana karena mereka memiliki sumberdaya yang sangat minim untuk mengatasinya. (3)Tekanan Budaya,kehidupan wilayah pedesaan yang seringkali diidentikkan dengan budaya “gotong royong” dan kolektif saat ini sudah agak susah ditemukan, namun yang terjadi justru sebaliknya karena terjadinya gempuran dan penetrasi budaaya yang terus menerus melalui berbagai media (terutama media elektronik) sehingga mulai tumbuh subur berbagai budaya dan nilai-nilai global seperti individualis, materialis  dan konsumeris yang dipahami sebagai bagian dari proses “modernisasi”, dan hal semacam ini dianggap sebuah kewajaran dan keharusan sejarah. Dan selanjutnya tentu saja adalah (4)Tekanan Ekonomi, sebagian besar wilayah pedesaan telah terintegrasi dengan perekonomian global dimana kita jauh lebih mudah menemukan berbagai produk yang dihasilkan oleh para TNCs dan MNCs dari pada produk local. Wilayah pedesaan tidak lagi dipandang sebagai produsen, namun dipandang sebagai pasar potensial dan menggiurkan oleh semua pihak sehingga yang terjadi bukannya akumulasi capital di pedesaan, tetapi justru sebaliknya dimana wilayah pedesaan dijadikan penyokong bagi akumulasi , pertumbuhan dan pembangunan perkotaan.(5)Tekanan Politik, komunitas pedesaan selama 5 tahun menjadi ajang tarik menarik kepentingan politik tidak kurang dari 5 kali dalam proses pemilihan, yaitu mulai dari pemilihan Kepala Desa, Bupati, Gubernur, Presiden dan DPR/D serta DPD. Dengan demikian seringkali komunitas pedesaan dalam hal ini para petani hanya dijadikan alat legitimasi dari berbagai proses pemilihan (hanya sebatas ini), dan ironisnya pada proses berikutnya diabaikan, seperti misalnya dalam mengambil berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan para petani, sehingga tidak jarang apa yang telah diputuskan bukan merupakan kebutuhan yang diharapkan.

Regulasi yang tak memihak

Potret kemiskinan dan rusaknya struktur pondasi petani pedesaan atau nelayan tradisioanal adalah wajah lain dari absennya kebijakan agrarian yang pro-rakyat. Kebijakan agraria yang ada merupakan tidak lebih dari acrobat dan retorika yang sesungguhnya tidak mampu memahami relung terdalam masyarakat. Atau sengaja tidak memihak akibat dari sistem ekonomi yang kapitalistik dan neo-liberalisme dalam proyek-proyek privatisasi sumber daya. Wajah kebijakannya sangat jelas: Pemberian fasilitas dan peran yang semakin besar terhadap investasi (modal) baik nasional maupun asing untuk bersaing secara bebas dalam eksploitasi wilayah pedesaan dan pertanian tercermin dalam berbagai aturan atau regulasi, seperti: UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Hal paling nyata dari semua aturan tersebut adalah dalam berbagai aturan tersebut sedemikian  memanjakan para swasta untuk mengeksploitasi wilayah pedesaan dan pengabaian terhadap hak-hak komunitas pedesaan yang semakin terpinggirkan dan tergusur. Situasi terbaru adalah rencana akan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian tentang pengaturan ijin budidaya tanaman pangan yang banyak menuai kritik dan tentangan dari berbagai pihak terutama dari berbagai organisasi tani maupun kelompok masyarakat sipil yang concern terhadap pertanian dan pedesaan, karena ditengarahi akan semakin mempersulit kedudukan para petani kecil dalam upaya untuk menghasilkan pangan.

Orientasi pembangunan dan eksploitasi wilayah pedesaan yang semakin digiatkan justru semakin meningkatkan skala konflik dan sengketa antara rakyat atau petani dengan pengusaha (modal) dalam hal penguasaan sumber-sumber agraria. Disamping itu, hal yang juga diakibatkan adalah semakin rawannya atau tidak berdaulatnya wilayah pedesaan terhadap pangan sehingga menyebabkan komunitas pedesaan sebagai penghasil pangan justru terjadi rawan pangan. Dalam situasi semacam ini, pemerintah justru menyerahkan urusan pangan tidak lagi kepada para petani kecil, tetapi justru diserahkan kepada swasta dengan berbagai fasilitas pendukungnya seperti ijin penguasaan lahan dan lain sebagainya. 
Komunitas Swabina Pedesaan (KSP)

Melihat realitas yang ada dan berbagai tekanan yang dialami serta produksi kebijakan yang ada, maka agak sedikit pesimis apakah bisa mereka disejahterakan? Berdasarkan pada pengalaman dan pendampingan, pemberian akses terhadap para petani kecil dan nelayan tradisional merupakan jawaban apabila memang ada niat untuk mensejahterakan sebagian besar rakyat, terutama yang tinggal di pedesaan. 
Bahwa atas situasi dimana krisis sudah menjadi kronis, hal terpenting yang mungkin dilakukan adalah tetap memberi peluang dan kepercayaan diri kepada mereka yang termarginalkan untuk tetap memiliki harapan. Terus belajar dan menjadi mandiri. Dan untuk itu penting rasanya bagi kita untuk memenuhi panggilan zaman kita, mewujudkan Komunitas Desa Swabina dengan meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui pengembangan pertanian alami dengan tetap memperkuat organisasi rakyat.

Dalam realitas dimana carut marut dan kerusakan struktural sudah sampai menghimpit masyarakat dalam involusi bahkan situasi anomi akibat tidak berpihaknya kebijakan negara kepada rakyat khususnya petani kecil di pedesaan, maka penting bagi kita mencitakan terjadinya penguatan masyarakat untuk menciptakan komunitas pedesaan yang kuat dan lebih menusiawi; terpenuhi kebutuhan-kebutuhan praktis dan kepentingan-kepentingan strategisnya yang dicapai melalui cara-cara demokratis, berdaulat oleh rakyat sendiri yang didasari atas kesadaran transformatifnya. Hal ini akan menjadi fondasi yang kuat guna mewujudkan masyarakat sipil (civil society) yang dalam konteks pedesaan di Indonesia oleh Bina Desa diistilahkan sebagai Komunitas (Desa) Swabina.

Komunitas Desa Swabina secara sederhana diartikan sebagai komunitas desa yang membina dirinya sendiri. Di dalamnya tersirat makna kemandirian, baik dalam mengelola dan menjalankan institusi-institusi kemasyarakatan (sosial, ekonomi, politik dan budaya), maupun kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumberdaya sosial ekonomi yang ada di lingkungan komunitas tersebut. 

Kemandirian yang dimaksud adalah kemandirian relatif, bukan kemandirian absolut. Karena saat ini sebagian besar desa di Indonesia, terutama di Jawa dan Sumatera merupakan desa-desa yang telah lama terbuka dan terintegrasi dengan sistem luar yang diwujudkan oleh kekuatan-kekuatan negara maupun non-negara. Jauh sebelum kemerdekaan, formasi sosial di wilayah pedesaan telah banyak berubah sebagai akibat masuknya kapitalisme yang dibawa oleh pemerintahan kolonial. Bersamaan dengan itu, institusi negara kolonial dibangun, dan menggusur pranata-pranata sosialekonomi pedesaan yang tradisional. Struktur ini terus-menerus diwariskan hingga sekarang. Bahkan sejak periode 1970-an, serbuan kapitalisme semakin meningkat dengan dijalankannya program revolusi hijau.

Demikian syarat utama terwujudnya Komunitas Desa Swabina, adalah kemandirian, kekuatan dan kedaulatan organisasi rakyat atau komunitas pedesaan dalam membina dirinya sendiri, mengelola dan menjalankan institusi-institusi kemasyarakatan (sosial, ekonomi, politik dan budaya), dan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumberdaya sosial-ekonomi yang ada di lingkungan komunitas tersebut.

Dengan KSP (Komunitas Swabina Pedesaan) kita berharap agar rakyat menjadi lebih kuat. Ciri-ciri rakyat yang kuat adalah  terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan praktis dan kepentingan-kepentingan strategis rakyat, yang meliputi: a) meningkatnya kondisi sosial ekonomi dan posisi tawarnya; b) pertumbuhan solidaritas sosial; c) perkembangan vokasionalisme di kalangan rakyat, yaitu personal-personal yang memiliki wawasan dan ketrampilan serta memiliki komitmen yang kuat untuk transformasi sosial; d) peningkatan tuntutan komunitas akan pemerataan (politik, ekonomi, sosial dan budaya); e) kemajuan dalam kesadaran akan kesetaraan gender; f) peningkatan kontrol sosial; g) sikap dan tindakan yang kongkrit dan positif dalam pelestarian lingkungan hidup; h) tumbuhnya keberanian untuk menuntut hak-hak dasar sosial, ekonomi, politik dan budaya yang lebih adil sehingga mungkin tercapai apa yang oleh Bina Desa di sebuat sebagai Komunitas Desa Swabina (KDSB) yang mandiri, berkarakter dan merdeka.>>
* Kepala Bidang Pendidikan, Bina Desa Sadajiwa - Jakarta
 
 
 
Refleksi NF
Friday, 04 June 2010
DARI REFLEKSI NATURAL FARMING DI KUDUS
Semangat Pertanian Alami Komunitas Desa Dampingan Yayasan Bina Desa Sadajiwa
 
Image Lebih dari sekedar rutinitas dan ritualitas, pelatihan dan refleksi pertanian alami yang sudah dilakukan berkala oleh Bina Desa, merupakan sikap perlawanan yang nyata terhadap sistem kapitalisasi pertanian di pedesaaan, agar petani bisa berdaulat atas input produksi, distribusi dan konsumsi pangan dan pertaniannya.
 
(Kudus, Bina Desa) 30 – 31 Maret 2010, tiga puluh sembilan peserta (12 perempuan dan 27 laki-laki) dari 9 desa yang tersebar di 9 kabupaten 3 provinsi yang tediri dari kader/petani pelatih, CO dari wilayah yang sudah mempraktikkan pertanian alami serta FO dan Bina Desa, bertemu di Dukuh Nogosari Desa  Menawan Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Jawa Tengah menggelar acara “Refleksi Petani Pelatih Alami”. Kegiatan ini merupakan kerjasama Bina Desa dengan Paguyuban Sidojoyo.  
 
Kegiatan Refleksi Petani Pelatih sudah menjadi bagian penting dalam proses Bina Desa bersama komunitas. Refleksi artinya belajar mengidentifikasi dan menganalisa ulang hasil-hasil aksi yang sudah dilaksanakan dalam hal-hal yang berkaitan dengan berbagai persoalan dalam hal ini Natural Farming.  Melalui proses refleksi ini, aksi-aksi akan dapat diperluas, diperdalam dan diperjelas melalui analisa sosial yang menggunakan metode dialog dengan peserta. Menurut Lily Batara selaku koordinator bidang Sustanible Agricultural (pertenian berkelanjutan) kantor Bina Desa, agenda pertanian alami merupakan gerakan nyata untuk menjawab pemiskinan struktural yang di alami petani dan masyarakat desa pada umumnya akibat absennya kebijakan pertanian yang berpihak kepada rakyat, sesuatu yang diakibatkan oleh ketergantungan negara atas sistem kapitalisme.
“Gerakan pertanian alami merupakan bentuk kegiatan nyata perlawanan terhadap sistem kapitalisasi pertanian di pedesaaan, agar petani bisa berdaulat atas input produksi, distribusi dan konsumsi pangan dan pertaniannya.” Terang Lily Batara yang ditemu usai acara.
 
Image Masih menurut Lily yang juga bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan ini, kesadaran manusia di muka bumi akan rusaknya sumber penghidupannya semakin tinggi. Bahwa ketergantungan manusia dan lingkungan ekologinya, semakin menguatkan bahwa jika salah satunya rusak, maka akan mengganggu kehidupan yang lain. Kesadaran inilah yang menuntun berbagai pihak untuk terus mencari cara-cara berkehidupan yang lebih arif agar terjadi proses saling memberi dan menerima diantara sesama makhluk hidup dan ekosistem lingkungan. Tujuannya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas baik bagi lingkungan alam maupun manusia. “Pertanian alami (Natural Farming) diyakini menjadi salah satu pilihan akan kesadaran dan keadaan hidup dan alam kehidupan yang lebih baik.”
 
Namun demikian pertanian alami bukanlah tanpa tantangan yang rumit. Dalam tataran praktek, pertanian alami tidak akan semudah seperti hal baik yang diharapkan dan dihasilkan. Ditengah sudah terbiasanya masyarakat dengan pertanian konvensional akibat praktek revolusi hijau era Orde Baru, menyebabkan pertanian alami dianggap sebagai hal aneh dan diluar kebiasaan, konsekwensinya mempraktekan pertanian alami menuntut juga kesadaran cara berpikir kaum petani.
“Melakukan sesuatu diluar kebiasaan, tentunya membutuhkan dialog dengan diri sendiri dan keluarga. Sesuatu hal yang manusiawi jika melakukan hal-hal diluar kebiasaan dan hasilnya belum diketahui, maka ketakutan akan gagal panen, hasilnya nanti bagaimana, apakah menguntungkan atau tidak, dan lain sebagainya tentunya menjadi pertimbangan bagi petani yang akan memulai cara bertani alami.” Terang lily lagi.
 
Senada dengan lily, Uni Fitri yang merupakan peserta dari Padang mengungkapkan kisahnya, “ladang kami pernah di racuni gara-gara menanam padi organik.” Kisahnya. “Mereka cemburu karena diladang hanya ladang kami yang mau menanam padi organik. Tapi kami bertahan dengan kepercayaan dan demi kehidupan keluarga yang lebih baik dan lebih sehat sampai kini hasil padi kami mulai terlihat hasilnya seiring membaiknya kondisi tanah pasca penggunaan pestisida dan pupuk kimia selama bertahun-tahun.”
 
Paradoks Kebijakan
 
Image Dalam diskusi pada season refleksi tersebut juga terungkap bagaimana tantangan bagi pertanian alami tidak berhenti sebatas dari diri, keluarga dan lingkungan namun juga dari pemerintah. Pemerintah memang mentargetkan GO Organik pada tahun 2014. Untuk mewujudkannya sejak tahun 2008, subsidi pupuk organic telah masuk dalam anggaran Negara. Anggaran subsidi pupuk organikpun semakin tahun semakin meningat. Untuk tahun 2010 sebesar Rp 11,86 triliun, ada peningkatan sekitar 11,75 juta ton subsidi pupuk organik dari tahun lalu. Namun kebijakan ini sebelah mata dan paradoks mengingat subsidi pupuk organik sejak tahun 2008 alokasinya diberikan melalui BUMN kepada perusahaan pupuk yang selama ini juga  memproduksi input pertanian kimia yaitu PT Pusri, PT Pertani, PT Sang Hyang Seri dan PT Petroganik. “Walaupun pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendukung pertanian organik, namun orientasinya tetap untuk kepentingan pasar. Petani tetap menjadi konsumen dari perusahaan agroindustri.” Tegas Lily Batara.
 
Disamping itu, berdasarkan hasil dialog dalam sesi presentasi CO (Community Organizer) yang difasilitasi Maksum dan Nining, ditemukan hambatan-hambatan lain seperti misalnya dengan petani yang tidak memiliki lahan sendiri (buruh tani), bagaimana buruh tani mau mempraktekan pertanian alami dilahan yang bukan miliknya sendiri. Disamping itu juga kendala penurunan hasil panen karena faktor-faktor alam, dukungan keluarga, masalah sosialisasi dan pendidikan mempraktikan pertanian alami seperti membuat mikroba dan nutrisi, adalah hambatan internal yang banyak ditemui. “Kesan proses pembuatan NF (natural farming)terlalu rumit dan tidak praktis, tidak tersedia salah satu bahan NF, kapok gagal panen, tidak tahu  NF akibat minimnya sosialisasi, kebiasaan kimia lebih praktis, dan belum ada jaringan produsen ke konsumen adalah gejala hambatan pertanian alami sekarang ini.” Ujar Nining dalam sesi diskusi kelompok.
 
Image Maksum, pelaku pertanian alami dari Prendengan, Banjarnegara, juga menyatakan hal senada, “Bagi petani alami yang belum mempunyai jaringan pasar organik, produk organiknya akan dihargai sama dengan produk konvensional. Bagi yang sudah mempunyai jaringan pasar organik, merekapun tidak bisa langsung ke konsumen. Ada rantai pasar produk organik yang menjadi perantara ke konsumen organik. Dari kedua cara pemasaran produk organik ini, keuntungan terbesar tetap diperoleh oleh distributor produk organik.” Tuturnya.
 
Sementara itu menurut Romo Wartoyo, yang hadir dalam acara refleksi itu sebagai narasumber, dalam pertanian organik petani harus mampu menggunakan sumberdaya lokal yang dibuang untuk kemudian didaur ulang dan digunakan lagi. Demikian adalah potret dari kreatifitas dan kemandirian petani.
 
“Petani organik harus bisa mandiri, menggunakan lahan, bahan, waktu dan tenaga secara tepat, termasuk bahan yang sudah dibuang dalam bentuk sampah bisa digunakan kembali, tidak ada bahan yang terbuang jadi sampah untuk petani organik.” Pesan Romo Wartoyo. [pubin/XXII/bindes/2010/sabiq]
 
 
Polls
What do you think, the government is already giving enough attention to the peasants?
 
Statistics
Members: 337
News: 233
Web Links: 0
Visitors: 264119
Who's Online
We have 1 guest online
 
  designed and created by it@coopsindonesia